Wamenkumham Eddy Hiariej Belum Tahu Jadi Tersangka KPK
Fransisco Rosarians Enga Geken
10 November 2023 10:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej belum mengetahui dirinya telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus gratifikasi.
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP [surat perintah dimulainya penyidikan]," kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, Jumat (10/11/2023).
Status tersangka Eddy dikonfirmasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers, Kemarin Malam. KPK menetapkan empat orang tersangka yang SPDP nya telah ditandatangani pimpinan KPK, dua pekan lalu.
Menurut Alexander, empat tersangka tersebut terdiri dari tiga orang yang menjadi penerima suap atau gratifikasi; serta satu orang sebagai pemberi.
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," kata Erif.