Di pasar perdana, SVBI dan SuVBI hanya dapat dibeli oleh perbankan peserta operasi pasar terbuka (OPT). Di pasar sekunder, SVBI dan SuVBI dapat dipindahtangankan dan dimiliki oleh non-bank, baik lokal maupun asing.
Minimal nominal transaksi SVBI dan SuVBI ditetapkan sebesar US$ 1 juta dengan kelipatan nominal penawaran US$100.000.
SVBI akan diterbitkan pada tenor 1, 3, 6, 9, dan 12 bulan sedangkan SuVBI akan diterbitkan dengan tenor 1, 3, dan 6 bulan dengan setelmen T + 2.
Penerbitan SVBI dilakukan melalui lelang dengan bank umum yang menjadi peserta operasi pasar terbuka (OPT) konvensional dalam valas. Penerbitan SuVBI dilakukan melalui lelang dengan bank umum syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi peserta OPT Syariah dalam valas. SVBI dan SuVBI dapat dipindahtangankan atau ditransaksikan di pasar sekunder.
Edi sebelumnya juga pernah mengatakan, SVBI dan SuVBI merupakan instrumen yang mampu menarik dolar Amerika Serikat (AS) dan menjaga stabilitas rupiah. Hal ini telah dibuktikan dalam SRBI yang mampu menahan pelemahan rupiah ketika terdapat gejolak karena adanya aliran modal keluar (capital outflow).
(mfd/aji)