Kemudian, pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Sipansihaporas dan PLTA Renun dengan potensi kredit karbon sebesar 363.957 ton CO2e lewat skema VCS.
"Kami harapkan dengan adanya trading ini biaya investasi energi baru terbarukan bisa ditanggung oleh PLTU yang biaya operasinya lebih murah,” kata Rully.
Menteri ESDM Arifin Tasrif berharap perdagangan karbon dapat didukung oleh para pelaku usaha di subsektor pembangkitan tenaga listrik.
Menurutnya, untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor energi diperlukan dukungan dan partisipasi dari pembangkit yang memanfaatkan energi baru terbarukan dan pelaku usaha lainnya yang melakukan aksi mitigasi di lingkup sektor energi.
Berdasarkan peta jalan perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik yang telah disusun, pelaksanaan perdagangan karbon berpotensi dapat menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar lebih dari 36 juta ton CO2e pada 2030.
Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.
"Nilai ekonomi karbon ini merupakan mekanisme pasar yang memberikan beban atas emisi yang dihasilkan kepada penghasil emisi, sehingga dapat dikatakan nilai ekonomi karbon dapat memberikan insentif bagi kegiatan yang dapat mengurangi emisi gas rumah kaca," ujar Arifin pada kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 16/2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.
Peraturan Menteri ini salah satunya mengatur mengenai perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik dan akan menjadi acuan dalam pelaksanaan perdagangan karbon tersebut.
(rez/wdh)