Wamenkumham Eddy Hiariej jadi Tersangka Gratifikasi
Fransisco Rosarians Enga Geken
09 November 2023 20:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan penetapan status tersangka kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Menurut dia, lembaga antirasuah tersebut menetapkan Eddy sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar. Itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," kata Alexander dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023).
Menurut dia, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang melibatkan Wamenkumham tersebut. Bahkan, pimpinan telah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan sejak dua pekan lalu. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Dari pihak penerima tiga orang, dan pemberi satu orang," ujar Alex.
Kasus ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret 2023. Dalam laporan tersebut, Sugeng mengatakan, Eddy telah menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Uang gratifikasi tersebut diberikan kepada asisten pribadi Eddy berinisial YAR dan YAM.
Sugeng menyebut, uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.