Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta sudah menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa kasus korupsi BTS 4G dan Paket 1-5 Infrastruktur Pendukung senilai Rp10,8 triliun. 

Johnny G Plate mendapat vonis penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara. Selain itu, dia harus membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp15,5 miliar yang jika tak bisa dilunasi akan diganti hukuman penjara selama dua tahun.

Mantan Dirut Bakti, Anang Achmad Latif dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Dia juga harus mengganti uang korupsi Rp5 miliar.

Mantan Tenaga Ahli UI, Yohan Suryanto mendapat vonis penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Dia juga wajib mengembalikan uang korupsi Rp400 juta subsider satu tahun penjara. 

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dijatuhi hukuam selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti hingga Rp1,15 miliar subsider satu tahun penjara.

Galumbang Menak Simanjuntak dan Mukti Ali mendapat vonis serupa yaitu penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

 

(dov/frg)

No more pages