Logo Bloomberg Technoz

Peraturan Austria ini mulai berlaku menjelang Undang-Undang Layanan Digital UE, yang merupakan seperangkat peraturan digital baru yang mewajibkan perusahaan media sosial untuk mempekerjakan lebih banyak moderator konten dan menggunakan mitigasi risiko untuk mengurangi penyebaran konten berbahaya.

Perusahaan yang tidak mematuhi peraturan dapat dikenakan denda sebesar 6% dari pendapatan tahunannya atau bahkan dilarang masuk ke UE jika berulang kali melanggar peraturan.

“Kami senang dengan keputusan hari ini yang menegaskan kembali pentingnya prinsip negara asal UE,” kata Google dalam pernyataan melalui surel. Meta menolak berkomentar.

Juru bicara TikTok dan regulator Austria tidak segera menanggapi permintaan komentar.

(bbn)

No more pages