Logo Bloomberg Technoz

"Kemendag mendukung penuh agar bisnis sektor properti cepat pulih dan menghasilkan banyak keuntungan. Ini merupakan tugas pemerintah karena dengan pelaku usaha yang mendapat keuntungan maka pajak yang disetor semakin banyak dan jumlah pegawai meningkat. Tugas pemerintah membuat ekosistem di berbagai bidang usaha agar negara maju," terangnya.

Belum lama ini, pemerintah juga memberikan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di sektor properti. Bukan hanya maksimal Rp 2 miliar, kini rumah seharga maksimal Rp 5 miliar pun bisa mendapatkan fasilitas tersebut.

"Kita naikkan ke rumah sampai di bawah Rp5 miliar, tetap yang ditanggung adalah Rp2 miliar. Bagian yang Rp2 miliar saja yang ditanggung pemerintah," ungkap Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, Senin (6/11/2023).

Fasilitas ini, lanjut Sri Mulyani, ditujukan bagi rumah yang sudah terbangun. "Jadi ini adalah tujuannya menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun, stok yang ada, sehingga dia bisa memunculkan demand," kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, stimulus PPN DTP bisa merangsang permintaan terhadap properti. Sebab, pasarnya memang ada, kelompok masyarakat yang akan tertarik untuk memanfaatkan insentif tersebut memiliki daya beli.

"Kita lihat dari sisi jumlah tabungan. Kelompok yang punya tabungan di atas Rp 500 juta itu masih cukup besar dan cenderung naik. Jadi ini stimulus untuk create demand, yaitu dari mereka yang memiliki dana perbankan untuk bisa menggunakannya" terang Bendahara Negara.

Dari sisi pasokan, tambah Sri Mulyani, pemberian stimulus diharapkan mampu meningkatkan penjualan rumah yang sudah terbangun (existing). Dengan begitu, pengembang bisa fokus menggarap proyek baru.

"Dengan terserapnya rumah ini, maka pengembang properti sudah mulai membangun lagi di 2024. Ini yang diharapkan akan menimbulkan dampak yang cukup baik dalam perekonomian," tuturnya.

(wdh)

No more pages