Logo Bloomberg Technoz

Kedua kata dia, kedudukan yang seimbang antara media dan platform digital. Selama ini konten dari media digunakan oleh platform digital dengan kompensasi yang tidak seimbang. Dia mengatakan, baik draf dari pemerintah maupun draf dari Dewan Pers kurang lebih sama. Hanya memang versi pemerintah lebih ringkas dengan isi 13 pasal.

Nantinya kata dia akan ada semacam badan atau pelaksana meski tak harus badan yang akan memediasi komunitas pers dengan platform digital. Badan atau pelaksana itu akan berada di bawah Dewan Pers dan bukan dari pemerintah untuk menghindari ruang intervensi.

"Kita tahu Dewan Pers adalah lembaga yang disusun dan beranggotakan 11 konstituen yang terdiri dari organisasi wartawan atau organisasi perusahaan pers. Jadi lembaga itu akan diatur oleh dan dari komunitas pers sendiri," lanjutnya.

Adapun 11 konstituen Dewan Pers yakni AJI, PWI, SPS, IJTI, SMSI, AMSI, JMSI, PFI, ATVSI, ATVLI, PRSSN.

Arif menambahkan, Publisher Rights ini digagas juga untuk kepentingan media-media kecil agar aspirasi mereka diserap. Badan atau pelaksana itu akan  menegosiasikan pembagian revenue antara media itu dengan platform digital.

Oleh karena itu, Publisher Rights menurutnya cukup relevan dan mendesak. Namun apabila nanti media-media tidak puas dengan negosiasi lewat badan pelaksana maka bisa menempuh jalur di luar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yaitu menempuh jalur pengadilan perdata.

"Maka kedudukannya setara antara media besar dan media kecil," kata dia.

Google. (Jason Alden/Bloomberg)

Dihubungi terpisah, Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito menyatakan perbedaan poin utama dalam draf perpres yang awalnya dikeluarkan pemerintah dengan saat ini adalah soal badan atau pelaksana perundingan. Pelaksana tersebut di draf lama masuk namun dalam draf yang baru dikeluarkan dan rencananya akan diatur dalam Peraturan Dewan Pers. Yang juga masih menjadi perdebatan antara Dewan Pers berikut konstituen dengan pemerintah adalah perihal judul perpres.

"Masih alot terutama di judul. Kalau pemerintah mau ditambahin perusahaan pers. Kalau dari Dewan Pers sama konstituen tidak mau perusahaan pers diatur dalam perpres," kata Sasmito saat berbincang lewat sambungan telepon.

Dia mengatakan soal platform digital mana saja yang diatur juga masih akan dibahas lanjut. Lantaran yang utama adalah platform digital yang dianggap kehadirannya signifikan. Namun untuk mengukur signifikansi ini masih perlu data dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sasmito juga menjelaskan soal bagi hasil belum dibahas detail model-modelnya. Namun AJI sendiri menilai bahwa bagi hasil setidaknya bukan melulu secara bisnis namun bisa diwujudkan dalam bentuk kegiatan dan pelatihan antara platform digital dan media berita tersebut.

"AJI mengawal perpres ini supaya tidak menggerogoti ini core business media perusahaan media. Nah berikutnya yang ingin kita pastikan kalau belajar dari Australia ketika mereka menemukan bagi hasil platform digital itu enggak jelas itu untuk jurnalisme berkualitas. Jangan sekadar bisnis saja," kata dia lagi.

Facebook. (Gabby Jones/Bloomberg)

Sementara Dewan Penasihat PWI yang juga mantan anggota Dewan Pers Agus Sudibyo menilai bahwa kehadiran Publisher Rights ini nantinya justru demi demokrasi pers tersebut bisa berjalan. PWI termasuk yang ikut mengusulkan bersama Dewan Pers.

Saat ini draf tersebut dibahas untuk menemukan versi lebih baik yakni dari usulan pemerintah serta usulan Dewan Pers dengan memperhatikan aspirasi paras konstituennya.

Berita-berita yang melanggar etik dan sebagainya itu juga ada dalam mesin pencari dari salah satu platform digital

Arif Zulkifli

Lahirnya wacana hingga menjadi draf dan daftar inventarisasi masalah (DIM) Perpres Publisher Rights ini tak lepas dari anggapan perlunya tanggung jawab platform digital mendukung jurnalisme. Hal ini sempat disinggung pula oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara (9/2/2023). Jokowi bahkan mendorong agar penyelesaiannya tak lebih dari sebulan. Hal itu kata dia perlu segera agar belanja digital tidak diambil pihak asing.

"Sekali lagi, sekitar 60% belanja digital telah diambil perusahaan asing. Artinya apa? Sumber daya keuangan media konvensional akan semakin berkurang terus, larinya pasti ke sana. Dominasi asing dalam belanja iklan ini telah menyulitkan media dalam negeri kita," kata Presiden Jokowi.

Konfrensi Pers Joko Widodo (Jokowi) mengenai penegakan hukum di Indonesia. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong merespons Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah berharap Publisher Rights bisa segera diundangkan.

"Pada HPN di Banjarmasin Kalsel 9 Februari 2020 Presiden meminta komunitas pers mengajukan rancangan regulasi yang disebut Publisher Rights ini yang ketika itu semangatnya menghasilkan RUU," kata Usman Kansong sebagaimana dikutip dari siaran YouTube IKP (15/2/2023).

Sejumlah langkah kata dia sudah ditempuh termasuk membentuk tim Media Sustainability. Tak hanya mempertimbangkan saran komunitas media terutama Dewan Pers dan para konstituennya, Kominfo juga sudah mengundang plaform digital untuk membahas rencana perpres tersebut.

Dirjen IKP Kemenkominfo Usman Kansong (Tangkapan layar YouTube Kemenkominfo TV)

"Dan kita juga membahas bersama dengan platform, kita menerima masukannya seperti apa karena mereka yang akan terkena dampak dari kebijakan atau regulasi ini," imbuh dia.

(ezr)

No more pages