KPU akan Adakan Debat Capres-Cawapres 5 Kali
Pramesti Regita Cindy
09 November 2023 17:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan lima kali acara debat capres-cawapres, terhitung sejak masa kampanye dimulai yakni 28 November 2023-10 Februari 2024. Hal tersebut tertuang di dalam surat keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam putusan tersebut, KPU memutuskan bahwa debat pasangan calon (paslon) akan dilakukan dengan total durasi 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat paslon dan 30 menit untuk jeda iklan.
"Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)," dituliskan KPU dalam surat keputusannya, dikutip Kamis (9/11/2023).
Model debat paslon pun akan dilakukan dalam format kandidat-moderator. Debat paslon dan pembahasan materi akan dipandu oleh moderator.
Rencananya akan ada enam segmen. Segmen pertama pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja. Segmen kedua adalah pendalaman visi, misi, dan program kerja. Lalu segmen ketiga yakni pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator. Segmen keempat dan kelima yaitu tanya jawab dan sanggahan. Segmen terakhir atau keenam yakni penutup.