Logo Bloomberg Technoz

JC Ditolak, Vonis Irwan Hermawan 2x Lebih Berat dari Tuntutan

Fransisco Rosarians Enga Geken
09 November 2023 17:30

Sidang dakwaan Irwan Hermawan dkk di Kasus BTS Bakti. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Sidang dakwaan Irwan Hermawan dkk di Kasus BTS Bakti. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak pengajuan status justice collaborator Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Hakim menilai, Irwan sebagai pelaku utama dalam perkara korupsi proyek pengadaan Base Tranceiver Station (BTS 4G) dan paket 1-5 infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Kominfo.

Penolakan tersebut membuat hakim menjatuhkan vonis penjara kepara Irwan dua kali lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Dennie Arsan Fatrika di Jakarta pada Kamis (9/11/2023).

Selain penjara dan denda, hakim juga mewajibkan Irwan membayar uang pengganti yang setara dengan uang hasil korupsi proyek BTS. Dia dinilai harus mengganti uang senilai Rp1,15 miliar maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tak membayar, hakim memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menyita dan merampas harta Irwan dan keluarga sebagai pengganti melalui lelang. "Jika tak ada atau tak cukup, diganti pidana penjara selama satu tahun," ujar Dennie.