Dia kemudian terpilih menjadi hakim di MK menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu. Namun pencalonan Suhartoyo saat itu sebagai wakil dari Mahkamah Agung (MA) sempat diprotes Komisi Yudisial (KY). Pada 2015, KY menduga Suhartoyo melakukan pelanggaran etik proses pengurusan berkas peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan.
Namun dia mengatakan, bukan dirinya menyidangkan di PN Jakarta Selatan. Diketahui memang sidang Sudjiono Timan dilakukan beberapa kali. Sempat pula dia diterpa isu melakukan perjalanan ke Singapura sebanyak 18 kali selama proses sidang Timan periode Juni-Agustus 2013.
Dewan Etik Mahkamah Agung kata Suhartoyo pada saat itu sudah memeriksa paspornya.
"Dokumen saya, itu juga saya tidak pernah bolak-balik ke Singapura 18 kali. Yang ada tiga kali, pertama tahun 2009, kedua saya jalan-jalan sama PN Depok. Terakhir yang dibilang di Juni-Agustus jelang perkara Timan putus, 18 kali? Itu saya memang ada, tapi hanya sekali dan supaya diketahui, saya ke Singapura Juli 2013 itu perkara PK dikirim 1 tahun 4 bulan lalu," kata Suhartoyo pada 2015 silam.
Kasus Sudjiono Timan sendiri merupakan perkara korupsi soal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pada 31 Juli 2013, MA menganulir vonis kasasi pengemplang BLBI itu lewat putusan peninjauan kembali (PK) dan yang melepaskan Timan. Hal ini kemudian menimbulkan kehebohan publik.
(ezr)