Dia pun berpendapat masih terlalu dini untuk melacak apakah tren penurunan harga minyak dunia dewasa ini akan berlangsung cukup lama, karena masih ada risiko harga minyak kembali rebound akibat sentimen perang Israel-Hamas dan musim dingin Eropa.
Vice President (VP) Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso mengatakan formula harga BBM ditetapkan berdasarkan Kepmen ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga Jenis Bahan bakar Umum (JBU) atau BBM non subsidi.
"Jadi setiap bulannya kita lakukan penyesuaian harga sesuai dengan formula/ketentuan yang berlaku. Harga BBM Nonsubsidi secara sederhananya disesuaikan dengan harga pasar atau harga minyak dunia," ujarnya, Kamis (9/11/2023).
Rumus Harga
Untuk diketahui, dalam Kepmen ESDM No.245/2022, formula harga dasar yang bakal disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) ditentukan berdasarkan biaya perolehan, penyimpanan, biaya distribusi, dan margin sebagai berikut:
- Untuk jenis bensin (gasoline) di bawah research octane number (RON) 95 dan jenis solar dengan cetane number (CN) 48, rumusnya adalah Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp1.800/liter + margin sebesar 10% dari harga pasar.
- Untuk jenis bensin RON 95, RON 98, dan solar CN 51, formulasinya adalah MOPS atau Argus + Rp2.000/Iiter + margin 10% dari harga pasar.
MOPS merupakan sebuah perusahaan penilaian produk untuk perdagangan minyak khusus kawasan Asia yang dibentuk oleh Platss, sebuah anak usaha McGraw Hill yang bergerak di bidang layanan manajemen investasi; penilaian harga, laporan, analitik, data geospasial, manajemen risiko, dan solusi risiko komoditas.
Begitupun dengan Argus, yang merupakan lembaga independen yang juga menentukan harga komoditas global.
Dalam aturan tersebut, penentuan harga BBM dalam negeri oleh pemangku kepentingan terkait menggunakan perhitungan harga dari kedua lembaga itu, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perhitungan menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS atau Argus, dengan satuan US$/barel periode tanggal 25 pada 2 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24, atau 1 bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan;
- Pemilihan MOPS atau Argus berdasarkan rata-rata harga publikasi MOPS atau Argus sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang lebih rendah; dan
- MOPS atau Argus sebagaimana dimaksud dalam formula harga dasar ditetapkan sebagai berikut:
- a) jenis bensin RON 89, didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Gasoline 92 dengan formula 98,42% kali MOPS atau Argus jenis Gasoline 92.
- b) jenis bensin RON 90, didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Gasoline 92 dengan formula 99,21% kali MOPS atau Argus jenis Gasoline 92.
- c) jenis bensin RON 92, didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Gasoline 92 dengan formula 100% kali MOPS atau Argus jenis Gasoline 92.
- d) jenis bensin RON 95, didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Gasoline 95 dengan formula 100% kali MOPS atau Argus jenis Gasoline 95.
- e) jenis bensin RON 98, didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Gasoline97 dengan formula 101% kali MOPS atau Argus jenis Gasoline 97.
- f) jenis solar CN 48 didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Gas Oil 0,25% m/m Sulfur dengan formula 100% kali MOPS atau Argus jenis Gas Oil 0,25% m/m Sulfur.
- g) solar CN 51 didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Gas Oil 0,005% m/m Sulfur dengan formula 100% kali MOPS atau Argus jenis Gas Oil 0,005% m/m Sulfur.
4. Perhitungan konversi MOPS atau Argus satuan USD/barel menjadi rupiah/liter sebagai berikut:
- a) menggunakan rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika (US$) dengan kurs tengah Bank Indonesia periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan; dan
- b) satuan barel ke satuan liter adalah sebesar 1 barel sama dengan 159 liter.
(ibn/wdh)