Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sembilan hakim konstitusi sepakat memilih Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru. Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai sanksi karena telah melakukan pelanggaran kode etik berat.

"Saya setidaknya melihat, tujuh hakim yang lain ingin kami menjadi Loko [lokomotif] MK ke depannya," kata Saldi Isra seperti disiarkan di kanal MK, Kamis (9/11/2023).

Menurut Saldi, beberapa hakim tampaknya memang tak ingin menduduki posisi ketua karena akan segera pensiun yaitu Hakim Wahiduddin Adams yang sudah menjabat selama 9 tahun 8 bulan dan Manahan Sitompul yang sudah menjabat 8 tahun 6 bulan. Manahan akan pensiun pada Desember 2023 dan Wahiduddin pada Januari 2024.

Dua hakim senior lainnya sudah pernah menjadi ketua MK yaitu Arief Hidayat yang sudah menjabat selama 10 tahun 7 bulan dan Anwar Usman yang jabatannya dicopot MKMK. Anwar sendiri tak dilarang MKMK untuk dicalonkan.

Sedangkan ada tiga hakim lainnya tercatat baru menjabat hakim konstitusi yaitu Hakim Guntur Hamzah yang belum genap satu tahun, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang menjabat 3 tahun 10 bulan serta Enny Nurbaningsih yang menjabat 5 tahun 3 bulan.

"Pak Suhartoyo sudah hampir 9 tahun, dan saya sudah 6,5 tahun," kata Saldi.

Suhartoyo menilai, jabatan ketua dan wakil ketua MK hanyalah keperluan keorganisasian. Menurut dia, kepemimpinan MK selama ini berjalan secara kolegial atau setara. 

Pemilihan dirinya sebagai ketua MK pun semata sebagai konsekuensi dari keputusan dan amanah dari MKMK. Selain itu, menurut dia, para hakim lainnya pun berharap adanya hakim yang bisa menjadi lokomotif perbaikan MK.

"Kesanggupan itu lahir karena ada permintaaan dari para hakim," kata dia.

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam rapat tersebut, setiap hakim konstitusi mengutarakan pandangannya tentang putusan MKMK.

Usai penyampaian pandangan tersebut, setiap hakim kemudian menyebut nama hakim yang dianggap layak mengisi posisi Ketua MK. Dalam pembicaraan tersebut, ada dua nama yang muncul yaitu Saldi Isra dan Suhartoyo.

Tujuh hakim konstitusi lainnya kemudian meninggalkan ruang untuk memberikan waktu kepada Saldi dan Suhartoyo berembuk menentukan siapa yang menjadi ketua dan wakil ketua MK. 

Hasilnya, Saldi memilih tetap menjabat wakil ketua. Sehingga, Suhartoyo menjadi ketua MK hingga lima tahun mendatang.

Anwar Usman sendiri harus meletakkan jabatannya usai terbukti melanggar kode etik berat karena ikut dalam uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Putusan tersebut kemudian memperbolehkan orang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres dan cawapres pada Pemilu 2024. Dengan syarat, telah atau sedang menjadi kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Putusan uji materi ini kemudian menjadi karpet merah bagi keponakan Anwar, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres pada Pemilu 2024. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini pun resmi diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi Prabowo Subianto.

(frg/ezr)

No more pages