Pertemuan memunculkan dua nama karena yang lain menyatakan tak bersedia. Setelah keduanya berdiskusi lalu hasilnya disampaikan kepada tujuh hakim konstitusi lain dan mereka setuju.
Suhartoyo mengatakan, hakim MK sebenarnya kolektif kolegial dan ketua dalam hal ini adalah fungsi koordinasi.
"Saya dengan Prof Saldi bukan sebentar bekerja sama, sudah sering untuk peningkatan kelembagaan. Paling tidak saya mohon doa dari teman-teman pers kalau ke depan ada yang tidak baik kami dikritik supaya kami bisa melakukan evaluasi," kata Suhartoyo.
Suhartoyo sendiri sudah berada di MK delapan tahun kurang satu bulan. Sementara Saldi Isral menjadi hakim konstitusi sudah lebih dari enam tahun.
"Kesanggupan datang karena ada panggilan dan permintaan dari hakim-hakim itu. Oleh karena itu muncul nama ini berdua jadi kalau mereka sudah memberikan kepercayaan kemudian kami berdua menolak sementara ada di hadapan kita MK ini ada yang harus kita bangkitkan kembali kepercayaan publik itu. Berdasarkan pertimbangan itu kepada siapa lagi kalau kemudian permintaan itu tidak kami sanggupi," ujar Suhartoyo soal alasan menerima jabatan tersebut.
(ezr)