Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Terapkan Relaksasi Harga Gula Jadi Rp16.000/Kg

Dovana Hasiana
09 November 2023 08:20

Gula kristal putih./Bloomberg-Prakash Singh
Gula kristal putih./Bloomberg-Prakash Singh

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan penyesuaian harga gula di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp16.000 per kilogram.

Sementara itu, harga gula Rp17.000 berlaku di wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan Wilayah Tertinggal, Terluar, Terpencil dan Perbatasan (3TP). 

Berdasarkan dokumen yang diterima Bloomberg Technoz, pemerintah telah melakukan rapat lintas batas yang melibatkan Kementerian Perdagangan, BUMN di sektor pangan, dan lembaga lain yang terlibat pada Selasa (31/10/2023). 

Hasilnya, terdapat kebijakan relaksasi harga dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada pelaku usaha di retail modern agar bisa menjual di atas Harga Acuan Pemerintah (HAP) HAP sesuai relaksasi harga yang ditetapkan. 

“Besaran relaksasi harga tersebut perlu dihitung antara lain mempertimbangkan harga gula di produsen atau harga internasional, biaya kemasan, biaya distribusi dan sebagainya,” jelas salah satu pernyataan dalam hasil rapat tersebut, dikutip Kamis (9/11/2023).