Diberitakan sebelumya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memprediksi pemerintah akan menaikkan upah buruh lebih rendah atau setengah dari kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/POLRI.
“Memakai rumusan omnibus law bahwa kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan index tertentu (0,1-0,3%), maka kenaikan upah minimum (diperkirakan) berkisar 3,2%-4,4%. Padahal, tuntutan kenaikan upah yang diajukan adalah 15%,” ujar Said Iqbal.
Dengan demikian, Partai buruh dan KSPI menolak kenaikan upah yang dinilai rendah ini. KSPI akan menggelar mogok nasional untuk menghentikan produksi 5 juta buruh di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum ingin memberikan respons atas gugatan buruh yang menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 15% tahun depan.
"Kami menunggu formula peraturan yang ditetapkan pemerintah sesuai revisi PP Nomor 36," ujar Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani kepada Bloomberg Technoz, Minggu (5/11/2023).
(dov/ain)