Menko Airlangga pun membenarkan bahwa pemerintah membahas divestasi Vale dalam rapat sore ini. "Benar," ujarnya singkat, saat ditemui usai rapat selama kurang lebih sekitar 1 jam itu.
Proses divestasi tersebut merupakan salah satu syarat utama bagi Vale Indonesia. Sesuai amanat Undang-Undang No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), perusahaan tambang asal Kanada itu memerlukan keputusan dan kepastian pelepasan sahamnya sebesar 11% jika ingin memperpanjang syarat kontrak karya menjadi IUPK yang akan berakhir pada Desember 2025 itu.
Namun, pemerintah mengisyaratkan agar INCO mendivestasikan sahamnya sebesar 14% kepada MIND ID. Hal itu ditujukan dapat memberikan peluang holding badan usaha milik negara (BUMN) sektor pertambangan tambang itu untuk dapat menjadi pengendali INCO.
(ibn/wdh)