Dalam kontrak karya tersebut, INCO memiliki lahan konsesi seluas 118.017 hektare meliputi Sulawesi Selatan (70.566 hektare), Sulawesi Tengah (22.699 hektare) dan Sulawesi Tenggara (24.752 hektare).
Pastikan Saham Mayoritas
Selain itu, Arifin juga memastikan bahwa salah satu syarat proses perpanjangan kontrak karya Vale adalah divestasi saham kepada representasi pemerintah, yaitu PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), akan menjadi mayoritas.
"Pokoknya mayoritaslah Indonesia," ujarnya.
Proses divestasi tersebut merupakan salah satu syarat utama bagi Vale Indonesia. Sesuai amanat Undang-Undang No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), perusahaan tambang asal Kanada itu memerlukan keputusan dan kepastian pelepasan sahamnya sebesar 11% jika ingin memperpanjang syarat kontrak karya menjadi IUPK yang akan berakhir pada Desember 2025 itu.
Namun, pemerintah mengisyaratkan agar INCO mendivestasikan sahamnya sebesar 14% kepada MIND ID. Hal itu ditujukan dapat memberikan peluang holding badan usaha milik negara (BUMN) sektor pertambangan tambang itu untuk dapat menjadi pengendali INCO.
Hingga saat ini, mayoritas saham INCO masih dipegang oleh Vale Canada Limited (VCL) dengan kepemilikan 43,79% porsi saham, disusul dengan MIND ID dengan kepemilikan 20%, dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03%. Adapun, kepemilikan publik pada Vale sebesar 21,18%.
Jika progres divestasi berjalan lancar, maka saham MIND ID di INCO akan bertambah menjadi 34% dari sebelumnya 20%.
Sebaliknya, kepemilikan Vale Canada sebagai induk INCO akan berkurang 14%, dari 43,79% menjadi 29,79%. Dengan demikian, MIND ID akan menjadi pemegang saham terbesar INCO, sementara terbesar kedua adalah VCL.
(ibn/wdh)