Namun kata dia, sekalipun putusan ini akan mempengaruhi, belum tentu pada ujungnya akan menggerus potensi suara Prabowo-Gibran. Yang pasti kata dia, putusan MKMK ini akan menambah sorotan kepada Presiden Jokowi yakni ayahnya Gibran dan politik dinastinya.
Nyarwi menambahkan, tetapi faktor ini bisa tidak berpengaruh bagi Prabowo-Gibran di daerah yang misalnya Prabowo cukup kuat. Ambil contoh, Jawa Barat. Keberadaan Gibran dinilai tak terlalu membawa signifikansi bagi Prabowo Subianto di wilayah itu.
"Jawa Barat saya kira basis solid Prabowo masih kuat di situ. Nah variabel Gibran apakah di situ bisa menjadi tambahan elektoral yang luar biasa di Jawa Barat? Mungkin bisa jadi tidak terlalu." kata Direktur Eksekutif Indonesian Presidential Studies (IPS) ini lagi.
Namun, apabila di Jawa Tengah ada sentimen soal hal ini yang mengalihkan dukungan dari Gibran, Wali Kota Surakarta itu, dimungkinkan akan pindah ke paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sedikit berbeda dengan Nyarwi, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin memprediksi bahwa putusan MKMK tak bakal banyak berpengaruh pada elektabilitas Gibran termasuk Prabowo-Gibran Apalagi menurut Ujang, selama ini elektabilitas Prabowo relatif selalu yang paling tinggi bila merujuk hasil jajak pendapat di antara tiga bakal capres.
Buktinya kata dia, usai putusan MK yang kontroversial saja yang memberikan karpet merah bagi Gibran maju pada bulan lalu itu, hasil survei Prabowo maupun Prabowo-Gibran tetap tinggi. Dia karena itu menaksir, putusan MKMK tersebut tak terlalu berdampak pada angka elektabilitas.
"Jadi kalau saya melihat seluruhnya kira-kira pengaruhnya lari ke mana, menurut saya justru enggak lari (jauh). Berdasarkan hasil survei, pascaputusan MK yang lalu masih tinggi Prabowo-Gibran," kata Ujang pada saat dihubungi, Rabu siang (8/11/2023).
Ujang yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) mengatakan, putusan MKMK akan cenderung lebih berpengaruh pada lembaga MK sendiri dan hakim-hakimnya yang diputus secara kolektif juga melanggar kode etik.
Diketahui, para hakim MK diputus MKMK bersama-sama melanggar kode etik lantaran bocornya informasi dalam rapat permusyaratan hakim (RPH) kepada media massa dan publik tentang proses pemungutan suara soal perkara di MK tersebut. Hal ini membuat mereka seluruhnya diberi teguran. Sementara Anwar Usman, paman Gibran sudah dijatuhi sanksi dicopot dari Ketua MK lantaran terbukti konflik kepentingan dan melakukan intervensi.
(ezr)