Logo Bloomberg Technoz

Akan tetapi, vonis ini langsung lunas karena Jaksa sudah menyita aset dan harta Anang sebesar Rp6 miliar. "Sisanya Rp1 miliar dikembalikan kepada terdakwa," kata Fahzal.

Dalam kasus ini, Anang bersama sejumlah pelaku dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan menetapkan sejumlah kondisi dalam proses lelang. Mereka menetapkan kewajiban penyerahan fee sebesar 8%—10% kepada perusahaan atau konsorsium yang ingin dimenangkan dalam proyek tersebut. 

Beberapa perusahaan pada konsorsium pemenang tender, padahal, tidak memiliki kualifikasi dan pengalaman dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Hal ini membuat pembangunan 4.200 BTS 4G di daerah terpencil gagal dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp8,03 triliun.

Anang kemudian berupaya menyamarkan uang korupsi tersebut dengan pembelian sejumlah aset. Beberapa di antaranya adalah sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 seharga Rp950 juta.

Pencicilan pembelian tanah dan bangunan di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan, Bandung senilai Rp6,7 miliar.

Selain itu, pelunasan pembelian tanah dan bangunan di South Grove Nomor 8 Jalan Lebak Bulus 1, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Serta, satu unit Mobil BMW X5 warna Hitam tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.

Pada akhir sidang, kuasa hukum Anang menyatakan kliennya menolak vonis hakim. Mereka pun memastikan diri akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Akan banding hari ini," ujar salah satu kuasa hukum Anang.

(frg/wdh)

No more pages