Logo Bloomberg Technoz

"Industri hulu migas membutuhkan kemudahan dalam mengimplementasikan peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, termasuk PP No. 36/2023 dan peraturan turunannya”, tuturnya.

Dia pun berharap sosialisasi tersebut juga bakal menjadi ruang diskusi para pemangku kebijakan, sehingga nantinya implementasi kebijakan DHE di industri hulu migas dapat berkembang.

Pemerintah sendiri saat ini memang akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan 'parkir DHE' yang sedianya tertuang dalam PP No. 36/2023 tersebut.

Aturan itu sedianya diharapkan dapat mengatrol pasokan valas dan membantu meringankan beban pada rupiah. Namun, seiring dengan tren ekspor yang saat ini menurun, agak sulit mengharapkan DHE yang parkir di dalam negeri bisa terus meningkat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun tak menampik bahwa sejak berlaku pada Agustus atau tiga bulan lalu, kebijakan tersebut masih belum memperlihatkan hasil yang maksimal.

"Kita akan lakukan evaluasi [aturan] devisa hasil ekspor karena belum maksimal dalam 3 bulan ini. Kita masih melihat potensi US$8 miliar dari devisa ini masih parkir di tempat lain," Ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Senin (7/11/2023).

Punya Kekhususan

Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, dalam beleid itu, sektor migas mempunyai kekhususan dibandingkan komoditas lainnya, lantaran ekspor migas ada 'trustee', ada bagian pemerintah, ada bagian KKKS, dan lainnya.

Hal tersebut, kata dia, berbeda dengan sektor lainnya yang hanya murni menjadi bagian perusahaan. Makanya perlu ada masukan dari para pelaku industri hulu migas.

"Kepatuhan industri hulu migas dalam merepatriasi hasil ekspor selama ini sudah sesuai ketentuan," ujarnya.

Maka dari itu, dia mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor industri hulu migas yang selama ini sudah patuh dengan ketentuan yang ada, serta agar keberadaan PP No. 36/2023 maupun rencana perubahannya akan tetap mendukung iklim usaha di sektor industri hulu migas.

(ibn/wdh)

No more pages