Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI, Rahmatullah menambahkan, instrumen ini bisa digunakan untuk memperbaiki permintaan dan penawaran (supply and demand) valas.
“Setiap saat orang jual, anytime bisa pinjam, dan ini membuat orang lebih gampang masuk karena always available asing masuk. Sehingga tambah supply di dalam negeri dan demand-nya bisa terimbangi di supply dalam itu yang bisa sebabkan pasar uangnya dalam,” terang Rahmat.
Sebagai informasi, SVBI adalah Surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek (S1 tahun) dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing milik Bank Indonesia. Sementara, SuVBI adalah sukuk dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing berdasarkan prinsip syariah milik Bank Indonesia.
SVBI dan SuVBI akan mulai diimplementasikan pada 21 November 2023 sebagai instrumen operasi moneter valas dengan minimal nominal transaksi US$ 1 juta. SVBI akan diterbitkan pada tenor 1, 3, 6, 9, dan 12 bulan sedangkan SuVBI akan diterbitkan dengan tenor 1, 3, dan 6 bulan dengan setelmen T+2.
Penerbitan SVBI dilakukan melalui lelang dengan bank umum yang menjadi peserta operasi pasar terbuka (OPT) konvensional dalam valas. Adapun penerbitan SuVBI dilakukan melalui lelang dengan bank umum syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi peserta OPT Syariah dalam valas. SVBI dan SUVBI dapat dipindahtangankan atau ditransaksikan di pasar sekunder.
(aji)