Dalam tuntutan, jaksa meminta Johnny membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar. Jika tak bisa melunasi, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana pengganti atau subsider penjara selama 7,5 tahun.
Dalam dakwaan, JPU sudah membeberkan total duit proyek BTS 4G yang diterima dan dinikmati Johnny G Plate sebagai Menteri Kominfo. Jaksa menyebut Johnny rutin menerima uang sebesarp Rp500 juta per bulan sejak Maret 2021-Oktober 2022. Selama periode tersebut, Johnny setidaknya mengantongi uang korupsi Rp10 miliar.
Selain itu, Johnny juga dituduh menerima uang dengan total Rp420 juta dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak. Uang ini dalam bentuk fasilitas bermain golf di Halim, Senayan, Pondok Indah, BSD, PIK II, dan Bali, pada 2021-2022.
Mantan Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif juga beberapa kali menggelontorkan duit proyek BTS 4G untuk kepentingan dan permintaan Johnny. Beberapa di antaranya adalah sumbangan bencana alam banjir di Flores Timur sebesar Rp200 juta, pada April 2021; sumbangan kepada Gereja GMIT di NTT sebesar Rp250 juta, pada Juni 2021; sumbangan kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus sebesar Rp500 juta; serta sumbangan kepada Keuskupan Kupang sebesar Rp1 miliar, pada Maret 2022.
Johnny juga disebut telah menerima uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan sebanyak empat kali dengan total Rp4 miliar, pada 2022. Irwan juga tercatat pernah memberikan fasilitas kepada Johnny senilai Rp453 juta saat perjalanan dinas ke Paris, Prancis; Rp 167 juta saat ke London, Inggris; dan Rp404 juta saat ke Amerika Serikat.
Pengusaha pemenang tender proyek BTS 4G lainnya, Jemy Sutjiawan juga sempat memberikan fasilitas senilai Rp452 juta kepada Johnny yang pergi perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol, pada 2022.
"Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tulis kejaksaan.
(frg/ezr)