Logo Bloomberg Technoz

MK Sidang Lagi Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Pramesti Regita Cindy
08 November 2023 15:45

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).(Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).(Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kembali soal perihal syarat usia minimal capres-cawapres di Undang Undang Pemilu pada Rabu (8/11/2023). Diketahui putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres ini sebelumnya membuat Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi bisa maju di Pilpres 2024. Putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan tersebut menimbulkan pro dan kontra di publik.

Namun kini ada babak baru soal ihwal batas minimal capres cawapres ini. Adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yang mendaftarkan gugatan pada UU Pemilu yang pasal batas usia capres dikabulkan MK itu. Perkara barunya terdaftar nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapaun agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan. Pemohonnya atas nama Brahma Aryana. Sementara kuasa hukumnya adalah Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.

"Ketika bukti ada konflik kepentingan dalam penanganan itu maka perkara itu harusnya ditinjau dikaji ulang lagi diperiksa lagi. Nah kami di sini melakukan hal itu. Artinya kita ingin MK mengembalikan marwahnya dengan mengkoreksi kembali yakni perkara yang sudah pernah diputus dengan melalui perkara kami, perkara 141 Nomor 2023," ujar Victor Santoso Tandiasa ketika ditemui wartawan di gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas hukum  di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia. Brahma juga turut aktif dalam Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).