"Termasuk (dalam perkara 96/PUU-XVIII/2020) kepentingan langsung Prof. Saldi Isra dalam Pasal 87b terkait usianya yang belum memenuhi syarat (jadi Hakim MK)," kata Anwar.
Seluruh perkara ini, kata dia, menunjukkan bahwa perkara di Mahkamah Konstitusi selalu bersifat umum. Perkara tersebut tak spesifik merujuk kasus tertentu dan kepentingan pribadi. Demikian pula, klaim dia, keberadaannya pada uji materi batas usia UU Pemilu yang melanggengkan langkah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diketahui dilaporkan oleh 15 pihak dan disidangkan lewat MKMK. Ditemukan bahwa Anwar Usman melanggar kode etik. Pelanggaran berat itu lalu berujung pada putusan MKMK yang memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.
"Maka, berdasarkan yurisprudensi di atas dan norma hukum yang berlaku, pertanyaannya
adalah: apakah sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK, saya harus mengingkari putusan-putusan terdahulu, karena disebabkan adanya
tekanan publik," kata Anwar.
(frg/ezr)