Logo Bloomberg Technoz

Anwar Usman Beberkan Putusan Jimly & Mahfud MD Pernah Bermasalah

Pramesti Regita Cindy
08 November 2023 16:05

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menuduh Jimly Asshiddiqie dan Mohammad Mahfud MD juga pernah memimpin dan memutus perkara yang kental dengan konflik kepentingan. Hal ini disampaikan untuk membenarkan keberadaannya saat memutus Pasal 169 huruf q UU Pemilu, tentang batas usia capres dan cawapres.

"Terkait dengan isu konflik kepentingan atau conflict of interest, sejak era kepemimpinan Prof Jimly," kata Anwar Usman saat konferensi pers di gedung MK, Jakarta pada Rabu (8/11/2023).

Anwar membeberkan, Jimly dan para hakim konstitusi periode pertama MK pernah mengetok Putusan nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUUIV/2006. Dalam putusan tersebut, MK membatalkan kewenangan pengawasan Komisi Yudisial terhadap Hakim Konstitusi. Seharusnya, seluruh hakim MK kata dia, tak boleh memimpin sidang tersebut karena hal itu sarat konflik kepentingan.

Hal yang sama kembali terjadi pada saat Mahfud MD menjadi Ketua MK. Pada saat itu, hakim MK mengetok Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, dan Putusan Nomor 49/PUUIX/2011. Mereka juga mengadili Putusan Nomor 97/PUUXI/2013 dan Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang isinya membatalkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang MK.

Putusan serupa juga terjadi saat MK dipimpin Hamdan Zoelva dan Arief Hidayat saat memimpin sidang perkara 53/PUUXIV/2016 dan perkara 53/PUU-XIV/2016. Selain itu, perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang isinya menyangkut jabatan ketua MK dan batas usia hakim MK.