Logo Bloomberg Technoz

KPK Cegah Febri Diansyah dan 2 Pengacara SYL

Sultan Ibnu Affan
08 November 2023 13:40

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah tiga advokat ke luar negeri. Ketiganya dikabarkan adalah kuasa hukum mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan Tersangka SYL dkk," kata juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Rabu (8/11/2023).

Menurut dia, KPK menetapkan pencegahan untuk mempermudah pemeriksaan tiga pengacara SYL tersebut. Pencegahan sendiri kerap dilakukan saat penyidik menilai adanya kemungkinan orang tersebut melarikan diri atau bersembunyi.

"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik," kata Ali.

SYL sendiri mendapat pendampingan hukum oleh mantan pegawai KPK dan aktivis antikorupsi. Ketiganya adalah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.