"Menyatakan hakim terlapor melakukan pelanggaran berat sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama." kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta, Selasa petang (7/11/2023).
MKMK juga memerintahkan agar dalam waktu 2 kali 24 jam dilakukan pemilihan ketua MK yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isral. Namun Anwar tidak diperbolehkan menjadi calon pimpinan MK. Selain itu, paman Gibran Rakabuming Raka sekaligus adik ipar Presiden Jokowi tersebut tak boleh ikut memutus perkara pemilu dan pilkada.
Namun demikian, Anwar Usman mengatakan dia tak akan menyerah meskipun mengalami fitnah.
"Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh fitnah yang keji. Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta," kata Anwar.
(ezr)