"Coba kalau endak ada (yang menggugat), siapa yang bisa mendorong terjadinya putusan seperti MKMK yang sekarang ini dan yang mengajukan itu semua kan masyarakat sipil. Enggak bisa menghindar, siapapun endak bisa melindungi kan," tambah dia.
Diketahui para pihak yang melaporkan Anwar Usman yakni sebagai berikut:
- Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana
- Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (Petrus Selestinus)
- Tim Advokasi Peduli Pemilu/TAPP (Gugum Rido Putra dkk)
- Perhimpunan Pemuda Madani (Furqon Jurdi dkk)
- PBHI (Julius Ibrani dkk)
- Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia/TAPHI (Johan Imanuel dkk)
- LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan (Ronald Cristian Pasaribu dkk)
- Constitutional Law and Administrative Society)
- 16 dosen dan guru besar yakni Prof. Herny Wulan, Prof Muhammad Ali Safaat, Prof Susi Dwi Hariyanti, Dr Eko Widiyarto, Dr Aulia Kasanova, Dr Diya Al-Uyun, Dr Herdiansyah Hamzah, Dr Herlambang Wirakraman, Iwan Satriawan PhD, Riko Andi Wibowo PhD, Dr Yance Arizona, Benu Kurnia Ilahi, Bivitri Susanti, Feri Amsari, Warhatun Najidah)
- Advokat Pengawal Konstitusi
- LBH Yusuf (Mirza Zulkarnain dkk)
- Zico Leonardo Jaragdo Simanjuntak
- Komite Independen Pemantau Pemilu
- Tumpak Nainggolan
- BEM Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
- Kantor Advokat Alamsyah Hanafiah
- Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (Charles Situmorang dkk).
Dalam kesempatan itu, Mahfud kembali menyitir istilah dalam bahasa latin vox populi vox dei 'suara rakyat suara Tuhan' yang merupakan prinsip dalam sistem demokrasi.
"Kalau saya memahaminya bukan rakyat itu Tuhan tapi Tuhan selalu memberi tangan kepada rakyat yang memperjuangkan kebenaran. Demokrasi tidak bisa dibendung oleh siapapun. Kalau dibendung akan mencari jalannya sendiri," tutupnya.
(ezr)