Putusan MKMK Lebih Tajam Dibanding Pecat Anwar Usman, Ini Alasan
Sultan Ibnu Affan
08 November 2023 12:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menko Polhukam yang juga bakal cawapres Mahfud MD mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di luar ekspektasinya. Dia pada awalnya, memprediksi paling berat MKMK akan memberikan teguran keras dan skors tak memimpin sidang selama 6 bulan. Namun nyatanya, Ketua MK Anwar Usman diberhentikan MKMK dari jabatan Ketua MK dan tidak diperbolehkan ikut memutus sidang terkait pemilu dan pilkada pada 2024.
Sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman, paman Gibran Rakabuming Raka terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap Mahfud efektif. Alasannya kata dia, agar Anwar Usman tak bisa melakukan banding.
"Karena kalau dipecat beneran itu bisa naik banding, (bisa) diam ya kan. Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan format (tak bisa memimpin sidang pemilu) pula, itu endak bisa naik banding, itu selesai. Karena naik banding bukan hanya berisiko memberi kepastian tapi bisa saja nanti hakim bandingnya itu masuk angin," kata Mahfud MD di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
"Makanya udah bagus itu Jimly menurut saya. Saya salutlah," lanjut dia soal putusan adanya pelanggaran etik di putusan MK yang memberi ruang bagi Gibran maju di Pilpres 2024 itu.
Mahfud yang juga maju Pilpres 2024 berpasangan dengan bakal capres Ganjar Pranowo itu mengatakan, dengan kondisi ini seharusnya sudah menutup ruang bagi Anwar untuk melakukan intervesi. Khususnya dalam penanganan perkara pemilu. Apalagi organisasi masyarakat sipil kata dia juga kuat mengawasi pelaksanaan pemilu dan sengketanya.