Hingga saat ini, Jokowi belum memberikan pendapat tentang putusan MKMK. Pernyataannya tentang intervensi pun tak merujuk pada seluruh alur Pemilu sejak pendaftaran hingga pemungutan suara.
Dia justru berdalih dengan menyederhanakan permasalahan kerentanan intervensi penguasa hanya pada pelaksanaan pemungutan suara.
"Di setiap TPS itu ada saksi partai-partai. Semua TPS ada saksi dari partai-partai. Belum lagi aparat yang juga ada di dekat TPS. Artinya apa? Pemilu ini pemilu yang sangat terbuka, bisa di awasi oleh siapa saja oleh masyarakat oleh media," kata Jokowi.
Alih-alih memberikan ancaman kepada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi pelaksaan pemilu. "Jadi jangan ada yang mencoba-coba untuk mengintervensi. Karena jelas sangat-sangat sulit," ujar Jokowi.
Kekhawatiran tentang intervensi pada Pemilu 2024 semakin kuat usai putusan batas usia UU Pemilu. Presiden Jokowi dicurigai cawe-cawe dalam banyak proses Pemilu 2024, termasuk mencalonkan anaknya sebagai cawapres lewat putusan MK.
Jokowi juga dianggap tak netral seperti yang berulang kali digemborkannya dalam sejumlah kesempatan. Presiden diduga akan memberikan dukungan besar pada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
(frg)