Logo Bloomberg Technoz

Sementara soal putusan MKMK kepada Anwar Usman Cs menurut dia efektif. "Karena sorry to say, pak Anwar iparnya Presiden (Joko Widodo) yang mengeluarkan keputusan pemberhentian nanti ya pak Presiden."

Sementara mantan Ketua MK Hamdan Zoelva memandang keputusan mengundurkan diri seorang hakim MK setelah dinyatakan melanggar etik memang hak yang bersangkutan. Namun dia mencontohkan ada kasus hakim konstitusi Arsyad Sanusi yang pada waktu yang lalu mengundurkan diri usai mendapat sanksi dari MKMK.

"Dahulu ada pernah kejadian seorang hakim yang dikenai teguran, pak Arsyad sanusi dikenai teguran oleh MKMK dan beliau langsung mundur. Karena itu ini berada pada, berpulang pada masing-masing hakim itu sendiri," ujarnya.

MKMK sebelumnya telah resmi menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman usai mendapat laporan dugaan pelanggaran etik. Ada hingga 15 laporan yang menyebut nama Anwar Usman atas putusan MK yang mengabulkan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. Putusan itu menimbulkan pro dan kontra di publik.

Ketua MKMK Jimly Asshidiqie menyebut dalam amar putusannya bahwa Anwar telah melanggar etik berat dan sarat akan konflik kepentingan soal putusan batasan usia capres cawapres. Dia pun diberhentikan dari jabatannya Ketua MK.

"Menyatakan hakim terlapor melakukan pelanggaran berat sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama." kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta, Selasa petang (7/11/2023).

Lalu, dalam 2x24 jam, MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk melakukan pemilihan pimpinan MK yang baru.

(ibn/ezr)

No more pages