Putusan MK yang mengabulkan permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun melenggangkan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Saat itu sidang diketuai oleh ketua MK, Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran. Dari hasil sidang MKMK yang digelar Selasa kemarin, Anwar terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat. Dan diberhentikan tidak hormat dari jabatannya sebagai ketua MK.
"Menyatakan hakim terlapor melakukan pelanggaran berat sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama." kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta.
"Memerintahkan wakil ketua MK untuk dalam 2 kali 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjut dia.
Hakim terlapor yakni Anwar Usman tidak boleh lagi mencalonkan diri menjadi pimpinan MK. "Hakim terlapor sebagai hakim MK terbukti tak menjalankan Sapta Karsa Hutama," kata Jimly dalam salah satu kesimpulannya.
(spt)