Logo Bloomberg Technoz

Gibran Tetap Cawapres, Jimly: Kalau Tak Suka Jangan Dipilih

Sultan Ibnu Affan
08 November 2023 08:30

Jimly Asshiddiqie. (Tangkapan layar via instagram @jimlyas)
Jimly Asshiddiqie. (Tangkapan layar via instagram @jimlyas)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengutarakan calon capres-cawapres Pemilu 2024 tidak bisa lagi diubah. Sehingga semua diserahkan masyarakat untuk memilih siapa yang mereka suka.

“Ini kalau aturan main tiba-tiba diubah tengah jalan itu akan menimbulkan kekacauan. Nah, sekarang Pilpres ini tanggal 8 sudah pasti calonnya. Sedangkan yudicial review yang mahasiswa tadi saya bilang itu kan bisa satu bulan itu, tidak bisa diubah lagi itu. Tidak mungkin mengalami perubahan,” ujar Jimly di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

“Sehingga saya berharap kita bisa jelaskan ke masyarakat bahwa capres-cawapres yang tiga ya sudah final. Tinggal formalitasnya oleh KPU. Sekarang bagaimana rakyat Indonesia memusatkan perhatian untuk memilih salah satu. Kalau yang tidak disuka jangan dipilih, nah gitu saja,” tambah Jimly.

Sidang gugatan terhadap Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) akan digelar kembali hari ini.

"Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan mahasiswa itu maka berlakunya ya nanti di Pemilu 2029. Nah saya berharap kita anak bangsa mari memusatkan perhatian pada pelaksanaan pemilihan umum, partai sudah jelas, calon persiden dan wakil presidennya sudah jelas," kata Jimly usai sidang putusan MKMK.