Gibran Tetap 'Aman' Walau Ada Putusan Baru soal Batas Usia Capres
Sultan Ibnu Affan
08 November 2023 00:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji batas usia capres-cawapres kembali akan dilakukan atas gugatan terhadap Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).
Uji materiil terhadap Undang Undang Pemilu pasal batas usia capres-cawapres memang sebagaimana diajukan sebelumnya. Namun yang berbeda adalah dalil dan tolok ukur pasal dalam UUD. Oleh karena itu bisa diajukan kembali.
Namun Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, sekalipun putusan berubah soal pengabulan batas usia minimal bisa di bawah 40 tahun, tidak diimplementasikan pada Pemilu 2024 ini. Putusan tersebut akan berlaku untuk Pemilu 2029 lantaran tahapan pemilu saat ini sudah diatur dalam perpres dan sudah berjalan. Apalagi hari ini adalah hari terakhir perubahan pada pencalonan bakal capres-cawapres.
"Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan mahasiswa itu maka berlakunya ya nanti di Pemilu 2029. Nah saya berharap kita anak bangsa mari memusatkan perhatian pada pelaksanaan pemilihan umum, partai sudah jelas, calon persiden dan wakil presidennya sudah jelas," kata Jimly usai sidang putusan MKMK di gedung MK, Jakarta, Selasa petang (7/11/2023).
Dengan penjelasan Jimly tersebut maka bisa dikatakan pencalonan Gibran lewat pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan tetap berlanjut. Diketahui sudah ada tiga paslon capres-cawapres yang menunggu penetapan yakni Ganjar-Mahfud MD, Prabowo-Gibran dan Anies-Muhaimin.