Logo Bloomberg Technoz

Prabowo-Gibran Terancam Delegitimasi, Putusan MKMK Warnai Pasar

Redaksi
08 November 2023 06:40

Karyawan melihat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Karyawan melihat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Arah pasar saham hari ini, Rabu (8/11/2023) berpeluang dipengaruhi oleh keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) satu hari sebelumnya atas Anwar Usman, paman Gibran Rakabuming Raka, cawapres yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Diketahui Selasa (7/11/2023) petang, MKMK telah memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Putusan majelis kehormatan dapat mendelegitimasi pasangan Prabowo-Gibran.

“Menurut para ahli hukum, putusan MK atas batas usia tidak bisa diubah melalui putusan MKMK. Akan tetapi, pakar politik yang kami hubungi mengatakan apabila putusan MKMK menyatakan terjadi pelanggaran etik berat oleh sejumlah hakim MK, maka hal ini bisa menimbulkan delegitimasi terhadap putusan MK itu sendiri,” tulis Samuel Sekuritas Indonesia, dalam laporannya seperti disampaikan Lionel Priyadi, analis bidang makro.

Samuel kemudian menyatakan, bukan tidak mungkin MKMK meminta dilakukan penyidangan ulang atas gugatan batas usia capres-cawapres. Hal yang membuka peluang Erick Thohir menjadi pendamping Prabowo meski tidak mendapat restu dari Partai Golkar.

“Hal ini berpotensi meningkatkan tingkat spekulasi yang dilakukan oleh sejumlah pelaku pasar terhadap saham-saham yang terafiliasi dengan Erick Thohir,” papar dia.