Namun kata dia, kalaupun dikabulkan maka baru akan berlaku pada Pemilu 2029 karena aturan pemilu saat ini sudah berjalan dan tahapan sudah dilakukan.
"Tapi saudara-saudara kalaupun itu dikabulkan bisa saja itu dikabulkan dan ada hak ingkar diminta hakim 8 komposisi pengambilan keputusan sudah berubah. Tetapi pemilunya sudah jalan, aturan mainnya sudah jalan dan ada perpres sudah tahapan," imbuh dia.
Jimly kemudian memberi analogi soal pertandingan bola.
"Sehingga kayak pertandingan bola kaki. Para pemain sudah masuk lapangan peluit belum tapi tiba-tiba FIFA bilang ada aturan bahwa pemain yang tinggi badannya di atas 170 tidak boleh main. Pemain yang di bawah 150 tak boleh main. Padahal di situ ada pemain yang 180 dan 140 ya (putusan itu) tidak benar. Makanya putusan aturan main itu kalau prosesnya sudah jalan dan dimulai maka diberlakukan untuk pertandingan berikutnya," kata Jimly lagi.
Oleh karena itu Jimly mengatakan soal peserta pemilu baik parpol, caleg dan bakal capres-cawapres harusnya sudah final. Tinggal menunggu penetapam capres-cawapres pada 13 November 2023.
"Yang tidak kita suka tolong jangan dipilih, itu aja gampangnya," tutup Jimly.
(ezr)