Logo Bloomberg Technoz

MK Sidang Lagi Batas Usia Minimal Capres Besok, Nasib Gibran?

Sultan Ibnu Affan
07 November 2023 20:13

Bacapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berjalan di Kertanegara, Jakarta, Rabu (25/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristiantianto)
Bacapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berjalan di Kertanegara, Jakarta, Rabu (25/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristiantianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang lagi soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. Diketahui soal putusan MK batas usia minimal capres-cawapres ini sebelumnya membuat Gibran Rakabuming Raka bisa maju di Pilpres 2024. Dia sudah mendaftarkan diri bersanding dengan bakal capres Prabowo Subianto ke KPU.

Oleh karena itu, akan ada sidang soal batas usia capres ini  yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). Perkaranya terdaftar nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jadwal sidang sebagaimana dicek dari laman MK yakni pada Rabu (8/11/2023) pada pukul 13.30 WIB.

Namun jikalau ada putusan yang berubah soal batas minimal capres-cawapres, disebut tidak akan mempengaruhi aturan pencalonan bakal capres-cawapres Pemilu 2024. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, sidang pada UU yang sama yang baru saja diputuskan uji materinya memang hal yang langka. Namun demikian hal itu bisa dilakukan.

Hal itu bisa terjadi karena ada ada Peraturan MK (PM) pada 2003 yang membolehkan UU yang baru diuji materiil bisa diajukan lagi asalkan dengan tolok ukur dalil atau pasal yang berbeda.

"Misalnya UU Pemda diuji dengan Pasal 18 UUD kemudian diajukan dengan dalil yang berbeda misal Pasal 28 itu boleh. Kasus seperti itu boleh diuji," kata Jimly di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).