Logo Bloomberg Technoz

Dengan demikian putusan tersebut hingga saat ini masih final dan mengikat. Putusan MKMK tak berimplikasi pada pencalonan Gibran, putra Jokowi sekalipun sang paman yakni Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dalam putusan tersebut.

Bacapres Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka saat akan pemeriksaan kesehatan di RSPAD, Kamis (26/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Lebih jauh, MKMK juga memerintahkan agar hakim terlapor dalam hal ini Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD," kata Jimly.

Namun demikian Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang ulang soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. Hal itu sesuai permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). Jadwal sidang yakni pada Rabu (8/11/2023) pada pukul 13.30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Para pemohon usai sidang MK hari ini mengatakan, mereka berharap Anwar Usman tak ikut dalam sidang yang rencananya akan dilakukan besok itu.

(ezr)

No more pages