Logo Bloomberg Technoz

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Gibran Masih 'Aman'

Sultan Ibnu Affan
07 November 2023 19:07

MKMK membacakan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/11/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
MKMK membacakan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/11/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai ketua MK. Dia terbukti melanggar Kode Etik dalam putusan perkara nomor 90 /PUU-XXI/2023. Hal ini disampaikan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan perilaku hakim konsitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," lanjutnya.

"Memerintahkan wakil ketua MK untuk dalam 2 kali 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Namun demikian ada juga permintaan pelapor yang meminta agar dibatalkan putusan nomor 90 yang memberi ruang bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres. Namun demikian menurut MKMK dalam pertimbangannya, pihaknya tidak berwenang menilai putusan MK yakni putusan soal nomor 90 yang mengabulkan soal batasan minimal usia capres-cawapres.