Logo Bloomberg Technoz

Menhub Budi Karya Tak Mau Hapus Batas Tarif Pesawat Terbang

Dovana Hasiana
07 November 2023 18:55

Pesawat berada di landasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pesawat berada di landasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan usulan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) untuk menghapus tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau maskapai penerbangan, tidak bisa dilakukan. 

“Menghilangkan istilah TBA (Tarif Batas Atas) dan TBB (Tarif Batas Bawah) tidak mungkin, karena itu adalah undang-undang,” ujar Budi saat ditemui usai rapat kerja Kemenhub dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). 

Dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, penghapusan TBA harus diikuti dengan melakukan peninjauan terhadap UU. 

“Kalau penghapusan harus me-review undang-undang, karena itu diatur UU Nomor 1 2009 ya penerbangan, kalo menghapus UU, ya tau lah kalian,” ujar Adita. 

Pada bagian lain, Menhub Budi memastikan akan melalukan evaluasi terhadap TBA. Sayangnya dia tidak menjelaskan apakah akan ada kenaikan atau justru penurunan.