Logo Bloomberg Technoz

MKMK Putuskan Hakim Konstitusi Kolektif Langgar Kode Etik

Sultan Ibnu Affan
07 November 2023 16:44

Sidang putusan MKMK putusan dugaan pelanggaran etik Hakim Anwar Usman Cs (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Sidang putusan MKMK putusan dugaan pelanggaran etik Hakim Anwar Usman Cs (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membacakan putusan terhadap laporan atas 9 hakim konstitusi seluruhnya. Hakim yang dilaporkan Wahiduddin Adams, Manahan P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M. Guntur Hamzah dan Suhartoyo. Sedangkan tiga lainnya tersebar di laporan mereka juga yakni Ketua MK Anwar Usman kemudian Saldi Isra, Arief Hidayat.

"Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan perilaku hakim konstitusi melanggar sapta karsa hutama," kata Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Sanksi yang diberikan adalah teguran secara kolektif.

"Informasi dari media juga turut dipertimbangkan oleh MKMK selanjutnya pertimbangan hukum dan etika," kata Jimly lagi.

Rekomendasinya adalah MKMK meminta agar para hakim konstitusi saling mengingatkan agar tak terjadi praktik pelanggaran etika biasa terjadi. Jimly mengatakan, jangan karena budaya tak enak hati yakni ewuh pekewuh menjadi tak berani mengingatkan sesama hakim termasuk pimpinan.