Namun menurut MKMK, pemakaian baju hitam oleh Arief sebagai simbol keprihatinan dianggap citra yang tak pantas. Gaya Arief itu bisa membebani martabat MK yang seharusnya bisa diantisipasi Arief Hidayat dalam ceramah di acara itu.
MKMK juga menyinggung soal pernyataan Arief bahwa hakim di MK perlu dirombak atau di-reshuffle dan memutuskan dia melanggar Sapta Krida Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan. Padahal hakim harusnya menyadari pembatasan pribadi dan menerimanya dengan rela dan dalam bertingkah laku. Hal ini yang membuat Arief dianggap melanggar kode etik.
Sementara soal dissenting opinion, Profesor Bintan Saragih menyatakan, pendapat berbeda yakni dissenting opinion maupun alasan berbeda concurring opinion adalah hal yang harus dibuka dan tak dapat diuji oleh lembaga berbeda.
"Dissenting opinion Arief Hidayat memuat aspek hukum acara meliputi isu hukum antara lain penjadwalan sidang yang terkesan lama," kata Bintan Saragih dalam kesempatan yang sama.
Putusan ini adalah putusan atas laporan Nomor 4/MKMK/10/2023 terhadap Arief Hidayat.
Pelapor kasus ini adalah LBH Cipta Karya Keadilan (Dian Ekowanto dkk), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia/TAPHI (Johan Imanuel dkk), Raden Yana Mulyana dkk (Tim Advokat Pengawal Konstitusi) dan Advokat Lisan (Ahmad Fatoni dkk).
MKMK menyebut Hakim Arief sebelumnya sudah pernah mendapatkan sanksi pelanggaran etik sebanyak dua kali dan mendapatkan teguran.
(ezr)