Logo Bloomberg Technoz

Hakim Arief Hidayat Langgar Kode Etik soal Jatuhkan Martabat MK

Sultan Ibnu Affan
07 November 2023 17:33

Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).(Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).(Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membacakan putusan yang menyatakan hakim konstitusi Arief Hidayat tidak bersalah terkait dissenting opinion. Namun dia melanggar kode etik dalam hal pernyataan di publik yang dianggap tidak menjaga martabat MK.

MKMK menangani laporan terhadap Arief soal dissenting opinion dan juga mengenai pernyataannya di publik soal putusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Mengingat dan seterusnya menyatakan, satu hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik sepanjang terkait dissenting opinion dan namun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama sepanjang pernyataan di ruang publik yang menjatuhkan martabat konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan untuk Arief di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Sebagai sanksi, Arief mendapat teguran tertulis atas pelanggaran kode etik itu.

Soal pelanggaran kode etik Arief, MKMK menjelaskan adanya ceramah Arief Hidayat dalam Konferensi Hukum Nasional soal berkabung atas putusan MK karpet merah Gibran. Memang kata MK, hal itu adalah wujud kritik sosial yang lazim dilakukan oleh para narasumber dalam forum ilmiah. Apalagi hakim terlapor, selain hakim juga adalah akademisi.