Logo Bloomberg Technoz

MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik

Sultan Ibnu Affan
07 November 2023 17:08

Wakil Ketua MK Saldi Isra saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wakil Ketua MK Saldi Isra saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membacakan putusan nomor 3/MKMK/L/10/2023 soal hakim konstitusi Saldi Isra. Saldi diputus tidak melanggar kode etik dalam hal penyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion

Saldi sebelumnya dilaporkan soal dissenting opinion di putusan yang menjadi karpet merah Gibran yakni putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Narasi dissenting opinion Saldi dianggap merendahkan kolega hakim dan tak pantas karena membuka proses dalam putusan.

"Mengingat UU dan seterusnya memutuskan menyatakan hakim terlapor tak  terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

MKMK mengatakan bahwa pendapat berbeda Saldi Isra memuat aspek hukum acara sebagaimana menguraikan dinamika dan mekanisme dalam forum rapat permusyaratan hakim. MKMK memang menemukan fakta hukum ditulis dengan bahasa emosi. Namun Saldi Isra dianggap tak dapat melanggar kode etik. 

"Meskipun ada sisi emosional tapi tak dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik," isi pertimbangan MKMK yang dibacakan Jimly.