Logo Bloomberg Technoz

Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

Sultan Ibnu Affan
07 November 2023 18:21

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan terhadap hakim konstitusi Anwar Usman dalam putusan nomor 3/MKMK/L/10/2023.  Anwar Usman dilaporkan atas dugaan benturan kepentingan dalam putusan karpet merah Gibran Rakabuming yakni putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Anwar Usman diberhentikan tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua MK.

"Menyatakan hakim terlapor melakukan pelanggaran berat sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama." kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta, Selasa petang (7/11/2023).

"Memerintahkan wakil ketua MK untuk dalam 2 kali 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjut dia.

Hakim terlapor yakni Anwar Usman tidak boleh lagi mencalonkan diri menjadi pimpinan MK.

"Hakim terlapor sebagai hakim MK terbukti tak menjalankan Sapta Karsa Hutama," kata Jimly dalam salah satu kesimpulannya.