Hari ini, MKMK akan membacakan putusan terhadap Anwar Usman Cs. Massa yang mengatakan mendukungnya kemudian muncul di sekitar gedung MK tersebut. Ada yang berdiri berkerumun, ada juga yang sambil duduk-duduk.
Jimly pada pekan lalu juga sudah menyampaikan dugaan pelanggaran etik di perkara tersebut cukup kental. Oleh karena itu kemungkinan besar, Anwar Usman bisa terkena sanksi. Berdasarkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2023, ada tiga jenis sanksi terhadap pelanggaran hakim konstitusi mulai pelanggaran ringan, sedang hingga berat. Sanksi paling ringan adalah teguran sementara sanksi terberat adalah hingga pemberhentian.
(ezr)
No more pages