Logo Bloomberg Technoz

ESDM Izinkan Wilayah Tambang Diperluas Hingga 25 Ribu Ha

Sultan Ibnu Affan
07 November 2023 15:45

Suasana aktivitas tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (10/7/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)
Suasana aktivitas tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (10/7/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengizinkan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang ingin memperluas wilayah izin usaha tambang (WIUP) hingga 25.000 hektare (ha).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batu Bara.

Kepmen yang ditetapkan pada 23 Oktober lalu itu menyatakan pemegang IUP mineral logam bisa memperluas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP)-nya hingga 25.000 ha. Adapun, untuk WIUP batu bara paling luas 15.000 ha, sesuai dengan diktum kedua kepmen itu.

Namun, untuk perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK), tidak dijelaskan secara spesifik berapa jumlah perluasan yang diizinkan. Aturan tersebut hanya menyatakan bahwa perluasan bagi pemegang WIUPK berdasarkan hasil evaluasi Menteri ESDM.

Dalam diktum keempat kepmen itu dijelaskan bahwa kriteria wilayah yang dapat diajukan untuk perluasan WIUP yakni;

  1. Wilayah yang berimpitan dengan WIUP atau WIUPK awal, dan terdapat potensi kemenerusan lapisan batu bara atau karakteristik cebakan mineral yang dibuktikan dengan ekstrapolasi data eksplorasi pada perbatasan WIUP atau WIUPK awal; atau
  2. wilayah yang berimpitan dengan WIUP atau WIUPK awal dan berada diantara 2 (dua) atau lebih WIUP atau WIUPK (wilayah koridor), serta terdapat potensi kemenerusan lapisan batubara atau karakteristik cebakan mineral yang dibuktikan dengan ekstrapolasi data Eksplorasi pada perbatasan WIUP atau WIUPK awal;