Apabila diputuskan MKMK lewat masa perubahan dan sudah penetapan dikhawatirkan akan dianggap publik dianggap sengaja molor. Namun demikian, hal ini juga kata Jimly atas permintaan pelapor, salah satunya adalah pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.
"Tugas kita 30 hari harusnya, cuma ada yang nanti bisa menganggap waduh ini sengaja dimolor-molor. Maka kita sepakati putusan tanggal 7," lanjut Jimly yang juga pakar Hukum Tata Negara ini.
Diketahui bahwa MK sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia bakal capres-cawapres. Hal ini menyebabkan calon bisa maju pilpres walau belum berusia 40 tahun asalkan pernah dipilih rakyat baik dalam legislatif maupun eksekutif. Putusan ini sejurus bisa membuat Gibran Rakabuming Raka maju berdampingan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Gibran baru berusia 36 tahun.
Hal ini kemudian memicu pro dan kontra lantaran Anwar Usman dianggap melanggar kode etik dan terlibat konflik kepentingan dalam putusan yang memberikan karpet merah bagi Gibran, keponakannya tersebut.
(ezr)