Logo Bloomberg Technoz

MKMK akan Bacakan Satu per Satu Putusan untuk Hakim Konstitusi

Sultan Ibnu Affan
07 November 2023 15:05

Sidang putusan UU Pemilu Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Sidang putusan UU Pemilu Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap para hakim konstitusi terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa petang (7/11/2023). Ada 21 laporan yang disampaikan ke MKMK dan kurang lebih 2 pekan diproses oleh majelis yang dipimpin oleh mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie tersebut. Selain Jimly, di MKMK ada Profesor Bintan Saragih dan hakim konstitusi Wahiddudin Adams.

MKMK bekerja dengan dasar Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengatakan, untuk putusan MK akan dibacakan per hakim yang terlapor. Dari 21 laporan itu, setidaknya di 15 laporan ada nama Ketua MK Anwar Usman kemudian nama Wakil Ketua MK Saldi Isra 4 laporan, hakim konstitusi Arief Hidayat 4 laporan dan hakim konstitusi Wahiddudin Adams 1 laporan.

"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," kata Jimly pada pekan lalu usai memeriksa Anwar Usman.

Sementara itu soal putusan yang diumumkan jauh lebih cepat dari tenggat waktu selama sebulan juga bukan tanpa alasan. Jimly sebelumnya mengatakan bahwa tanggal 7 November 2023 dianggap tepat karena pada tanggal 8 November 2023 masih bisa ada waktu untuk perubahan pencalonan presiden dan wakil presiden di KPU.